Tata Kelola

Tata kelola memegang peran penting dalam menjamin dipatuhinya nilai-nilai perusahaan dalam setiap aspek pelaksanaan bisnis. Konsistensi dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik juga bertujuan untuk melindungi pemangku kepentingan dan kesuksesan tercapainya tujuan Perseroan di masa depan.

Untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan telah memiliki struktur badan tata kelola yang meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite, dan pendukungnya.
LMW04023 - Copy

Integritas bisnis

Sampoerna mengadopsi kebijakan induk perusahaan kami, PMI, dalam praktik bisnis yang berintegritas sebagai panduan untuk melakukan kegiatan usaha yang patuh pada ketentuan integritas bisnis, anti-korupsi, dan anti-penipuan yang relevan di wilayah negara Republik Indonesia.

Standar-standar dan keharusan untuk menjaga etika dan integritas dituangkan dalam Pedoman Perilaku Perusahaan (Buku Panduan untuk Sukses) serta Prinsip dan Praktik yang berlaku untuk semua karyawan mulai dari Presiden Direktur hingga pelaksana di lapangan. Kode etik perusahaan juga berlaku bagi para mitra pemasok kami.

Informasi lebih lanjut tentang Integritas Bisnis tersedia di Laporan Keberlanjutan 2022

    Guidebook for Success

    download

    Pengelolaan Rantai Pasok yang Berkelanjutan

    Sampoerna berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara bertanggung jawab, berinovasi, dan menjaga keberlanjutan rantai pasokan kami. Sampoerna juga berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip dengan  standar tinggi sebagai bagian dari tanggung jawab operasional kami untuk menyediakan  produk yang berkualitas dan masyarakat yang berkembang.

    Manajemen Rantai Pasok Berkelanjutan

    Sampoerna menerapkan Prinsip Pasokan yang Bertanggung Jawab (Responsible Sourcing Principles/RSP) yang memuat standar dan persyaratan, yang berlaku bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk di dalamnya adalah kepatuhan peraturan perundangan, prinsip-prinsip hak asasi manusia, pengelolaan lingkungan, integritas bisnis, dan anti-korupsi yang sejalan dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), 10 Prinsip United Nations Global Compact, dan konvensi-konvensi International Labor Organization.

    Sampoerna mencanangkan pembelian produk dan jasa dengan nilai terbaik, sepadan dengan kebutuhan bisnis, sesuai dengan pengelolaan pasokan, keuangan, serta hukum dan tanggung jawab perusahaan berdasarkan Prinsip dan Praktik Pembelian Barang dan Jasa perusahaan induk kami.

    Komunitas Petani Tembakau 

    Komunitas petani tembakau kami mencakup lebih dari 21.000 orang yang tersebar di 12 kabupaten di Pulau Jawa dan Nusa Tenggara. Hubungan perusahaan dengan petani dikelola oleh pemasok yang menyediakan tembakau dan cengkih untuk fasilitas produksi Perseroan. Untuk memastikan pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab, persyaratan RSP dan Praktik Pertanian yang Baik (GAP) dimasukkan ke dalam perjanjian kontraktual kami dengan pemasok. Perseroan memantau aktivitas pemasok utama melalui beberapa cara, termasuk penilaian oleh pihak ketiga, audit di tempat, dan kunjungan lapangan.

    Sistem Produksi Terpadu (SPT) 

    Sejak 2009, Sampoerna menerapkan Sistem Produksi Terpadu (SPT) bagi petani tembakau melalui kemitraan petani dan pemasok, SPT memuat pendekatan pendekatan produksi pertanian yang berkelanjutan.

    Antara lain melalui Implementasi Praktik Pertanian yang Baik (Good Agricultural Practices/GAP) dan Kode Praktik Pekerja Pertanian (Agricultural Labor Practices/ALP).

    Praktik Pertanian yang Baik atau Good Agricultural Practices (GAP) memuat prinsip dan standar yang berfokus pada tiga area yaitu tanaman, sosial, dan lingkungan yang wajib diterapkan oleh semua pemangku kepentingan dan pemasok tembakau sebagai bagian dari kesepakatan kontrak.

    Sementara, melalui penerapan Agricultural Labor Practices (ALP) kami berupaya untuk memastikan dan melindungi pekerja pertanian, yang meliputi kesehatan dan keselamatan kerja, kesejahteraan, dan perlindungan dari masalah ketenagakerjaan.

    Selain itu, sesuai dengan standar SPT, kami memastikan petani memiliki akses terhadap Alat Pelindung Diri (APD) untuk melindungi keselamatan dan kesehatan petani dan pekerja. 

    Sampoerna berkomitmen untuk mencegah keterlibatan tenaga kerja yang masih di bawah usia kerja, yang merupakan salah satu dari tujuh prinsip kode etik ALP, yang wajib dipatuhi oleh semua pemasok. Komitmen ini dilaksanakan melalui program intervensi pada kegiatan budidaya di kebun (on-farm) dan aktivitas di luar kebun.

    Pemberdayaan perempuan, dalam hal ini istri petani, merupakan salah satu bagian dalam ALP yang bertujuan meningkatkan hak dan peluang perempuan dalam perekenomian. Pada tahun 2020-2021, Perseroan menyelenggarakan kegiatan pembinaan kewirausahaan terutama untuk perempuan di wilayah-wilayah perkebunan kami. Kegiatan pembinaan meliputi pelatihan kesehatan, wirausaha mikro, hingga literasi keuangan dasar.

    Informasi lebih lanjut tentang Pengelolaan Rantai Pasok yang Berkelanjutan tersedia di Laporan Keberlanjutan 2022

    Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia

    Sebagai bagian dari PMI, Sampoerna berkomitmen untuk menghormati hak asasi manusia dalam organisasi dan di seluruh rantai nilai kami. Sampoerna memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan ditegakkan oleh mitra bisnis, termasuk pemasok. PMI telah menetapkan komitmen Hak Asasi Manusia (Human Rights Commitment/HRC) sebagai landasan strategi hak asasi manusia Perseroan dan berkomitmen untuk mengelola bisnis sesuai dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

    Sampoerna berupaya untuk mengatasi dampak negatif dan memperbanyak peluang untuk menciptakan perubahan positif pada pihak-pihak yang terlibat dalam rantai nilai Perseroan.

    SPEAK UP

    Speak Up adalah platform untuk digunakan oleh karyawan dan mitra bisnis guna menyampaikan insiden yang terkait dengan pelanggaran kode  etik perusahaan, hak-hak karyawan, dan hak asasi manusia di tempat kerja. Semua laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara tepat waktu oleh Departemen Etika dan Kepatuhan Sampoerna, yang selanjutnya akan melakukan investigasi pencarian fakta untuk memverifikasi keabsahan laporan.

    Informasi lebih lanjut tentang Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia tersedia di Laporan Keberlanjutan 2022

    Bagikan halaman ini