Kinerja Intergritas Bisnis
Kami mengadopsi kebijakan integritas bisnis yang diterapkan oleh induk perusahaan, PMI, yang menjadi panduan bagi Sampoerna dalam menjalankan setiap kegiatan usaha dengan mematuhi ketentuan integritas bisnis, anti korupsi, dan anti penipuan.
Dengan meningkatnya intensitas kerja dan kompleksnya aktivitas bisnis di tahun 2024, Sampoerna memberikan perhatian lebih untuk isu-isu yang berkaitan dengan integritas perusahaan.
Pada tahun 2023, kami mengadopsi Pedoman Perilaku Perusahaan (Code of Conduct) yang baru dari induk perusahaan kami, PMI, untuk menggantikan pedoman yang lama yaitu Buku Panduan untuk Sukses (Guidebook for Success). Pedoman ini berlaku untuk seluruh karyawan dan juga mitra pemasok kami.
Pengelolaan Rantai Pasok yang Berkelanjutan
Sampoerna berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara bertanggung jawab, berinovasi, dan menjaga keberlanjutan rantai pasok kami yang meliputi seluruh petani mitra dan karyawan kami.
Bersama sejumlah pemasok, kami juga berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip berstandar tinggi sebagai bagian dari tanggung jawab operasional kami untuk menyediakan produk yang berkualitas bagi konsumen nikotin dewasa kami.
Kinerja dalam Mengelola Rantai Pasok
Sampoerna menerapkan Prinsip Pasokan yang Bertanggung Jawab (Responsible Sourcing Principles/RSP) yang berlaku bagi pihak-pihak terkait dengan pengadaan barang dan jasa kami.
Dalam melakukan pembelian produk dan jasa, Sampoerna berpatokan pada Prinsip dan Praktek Pembelian Barang dan Jasa dari induk perusahaan induk kami, PMI, untuk memastikan nilai terbaik, sepadan dengan kebutuhan bisnis, sesuai dengan pengelolaan pasokan, keuangan, hukum, dan tanggung jawab Perseroan.
Hubungan dengan Para Mitra Petani
Sampoerna bersama dengan para pemasok, memiliki hubungan yang erat dengan komunitas petani penyedia bahan baku utama kami. Perseroan tidak melakukan pendampingan dan pembelian langsung kepada petani, melainkan melalui pemasok yang telah mengikuti standar Perseroan. Hingga saat ini lebih dari 18.500 petani tembakau terlibat dalam rantai pasok kami yang tersebar di 11 kabupaten di Pulau Jawa dan Nusa Tenggara. Di samping itu, rantai pasok kami juga didukung oleh 1.000 petani cengkih.
Penerapan Sistem Produksi Terpadu (SPT)
Sistem Produksi Terpadu (SPT) bukan lagi hal yang asing bagi Sampoerna. Sejak 2009, sistem ini diterapkan kepada petani tembakau melalui kemitraan petani dan pemasok. SPT berisi pendekatan-pendekatan produksi pertanian yang berkelanjutan, seperti:
- Implementasi Praktik Pertanian yang Baik (Good Agricultural Practices/GAP) dan Kode Praktik Pekerja Pertanian (Agricultural Labor Practices/ALP).
- Integritas produk yang meliputi, antara lain; penghapusan bahan baku bukan tembakau (Non-Tobacco Related Materials/NTRM) dan pengendalian residu pestisida.
- Perbaikan rantai pasok tembakau melalui Sistem Produksi Terpadu.
- Produksi tembakau yang berkesinambungan untuk mencukupi kebutuhan domestik.
Kegiatan SPT ditopang oleh petugas teknisi lapangan yang memberikan dukungan kepada petani melalui bimbingan teknis pertanian. Seluruh petani di area tembakau kami dipantau langsung oleh teknisi lapangan dari pemasok kami.
Melalui program SPT, petani dapat memperoleh akses terhadap prasarana produksi tanaman, bantuan teknis seperti mesin pertanian, serta jaminan penyerapan hasil panen petani yang sesuai dengan standar kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan dan disepakati.
Hubungan kami dengan Mitra Produksi Sigaret (MPS)
Sebagai bagian dari praktik usaha yang berkelanjutan, kami menerapkan panduan Responsible Sourcing Principles (RSP) kepada 43 Mitra Produksi Sigaret (MPS) yang dimiliki dan dioperasikan oleh koperasi dan pengusaha lokal yang tersebar di Pulau Jawa. Hingga tahun 2024, MPS secara total mempekerjakan lebih dari 58.000 orang dalam memproduksi produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kami.
Sampoerna secara rutin telah melakukan sosialisasi kepada MPS untuk membahas hal-hal terkait penerapan RSP dan isu-isu lainnya. Selain itu, evaluasi kinerja selalu kami lakukan kepada MPS untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Kinerja Dalam Upaya Menghormati Hak Asasi Manusia
Sebagai bagian dari PMI, Sampoerna berkomitmen untuk menghormati hak asasi manusia dalam organisasi dan di seluruh rantai nilai kami. Dengan Komitmen Hak Asasi Manusia (Human Rights Commitment/HRC) yang ditetapkan PMI, kami telah memiliki landasan strategi hak asasi manusia yang optimal dan dengan ini, mitra bisnis hingga pemasok pun harus mematuhinya.
Langkah-langkah yang kami ambil untuk menerapkan HRC berakar dari prinsip pengendalian, yang dilakukan sebagai berikut:
- Bagi karyawan, hak asasi manusia merupakan bagian dari Pedoman Perilaku Perseroan beserta Prinsip dan Praktiknya serta Kebijakan Integritas di Tempat Kerja milik perusahaan.
- Bagi rantai pasok kami, hak asasi manusia termasuk dalam Responsible Sourcing Principles (RSP) dan Good Agricultural Practices (GAP) milik perusahaan.
- Bagi konsumen dewasa kami, penghormatan hak asasi manusia tertuang dalam Marketing Codes perusahaan, termasuk di dalamnya pencegahan akses anak di bawah umur terhadap produk.
PMI juga telah menetapkan Komitmen Hak Asasi Manusia sebagai landasan strategi hak asasi manusia Perseroan dan berkomitmen untuk mengelola bisnis sesuai dengan UNGPs.
Angkat Bicara
Sampoerna sebagai afiliasi dari Philip Morris International percaya bahwa bisnis yang berintegritas berakar dari lingkungan kerja yang harmonis dan penuh hormat.
Melalui platform Angkat Bicara, karyawan maupun mitra bisnis Perseroan dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang akan ditindaklanjuti dengan sigap oleh Departemen Etika dan Kepatuhan Sampoerna.
Angkat bicara memfasilitasi pengguna dalam mengajukan pertanyaan, menyampaikan kekhawatiran, atau melaporkan kejadian pelanggaran yang diamati atau dicurigai, termasuk ketidakpatuhan terhadap Pedoman Perilaku; kebijakan PMI, dengan menghubungi salah satu dari berikut ini:
- Supervisor, kepala departemen, atau pimpinan afiliasi atau fungsi
- Secara langsung menemui kontak utama Departemen Etika dan Kepatuhan atau melalui email
- Menghubungi Saluran Bantuan Kepatuhan 24 jam www.compliance-speakup.pmi.com dan dapat digunakan secara anonim sesuai hukum dan peraturan setempat.
Bagikan halaman ini
Pilar Lainnya
Jelajahi Pilar Kami Lainnya

