Mendorong keunggulan operasional

Tingkat kepercayaan, kolaborasi, dan integritas adalah nilai-nilai dasar dalam komitmen kami pada konsumen, karyawan dan mitra, serta marsyarakat luas.

Driving-operational-excellence

Integritas bisnis

Nilai-nilai tersebut memandu kami setiap harinya dimanapun kami berada. Kami menjunjung komitmen ini meski dihadapkan pada tantangan atau tekanan dalam melakukan usaha kami. Bertindak dengan integritas, kejujuran, dan sesuai dengan aturan yang berlaku maupun kebijakan kami adalah bagian yang tidak bisa terlepaskan dari upaya mencapai kesuksesan bagi kami.

Sebagai bagian dari PMI, kami mengadopsi kode etik PMI yang tertuang dalam Buku Panduan Kesuksesan yang berlaku bagi kami semua dalam Sampoerna. 

Buku Panduan Kesuksesan mendefinisikan siapa kami dan bagaimana kami beroperasi. Melalui Buku Panduan, kami mempelajari tanggung jawab moral dan legal kami dalam setiap pekerjaan, termasuk bagaimana kami menjunjung komitmen kepada satu sama lain untuk melakukan hal yang benar dan melaporkan serta memperbaiki yang salah.

Kami semua di Sampoerna berkomitmen untuk memberi masukan yang jujur dan untuk menyuarakan pendapat ketika dihadapkan situasi yang bertentangan. 

Buku panduan diantaranya meliputi keyakinan dan atribut berikut: 

  1. Integritas tempat kerja 
  2. Pemasaran dan penjualan 
  3. Persaingan 
  4. Anti-penyuapan dan korupsi 
  5. Perlindungan informasi  
  6. Intergritas imiah 
  7. Fiskal dan perdagangan 
  8. Benturan kepentingan
  9. Tanggung jawab rantai pasokan

Guidebook for Success

download

Manajemen rantai pasokan yang berkelanjutan 

Sebagai bagian dari PMI, kami sepenuhnya berkomitmen untuk menerapkan Prinsip Pasokan yang Bertanggung Jawab (Responsible Sourcing Principles, RSP). RSP memuat standar yang kami ikuti, sejalan dengan Global Compact Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Konvensi International Labor Organization. 

Kami menerapkan RSP pada pemasok-pemasok utama kami untuk memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip keberlanjutan, dimulai dari seleksi pemasok kami dan selama berlangsungnya hubungan kerja sama. Kami berkomitmen terhadap hal ini setiap harinya dan dimanapun kami beroperasi karena kami percaya implementasi rantai pasok yang bertanggung jawab dan berkelanjutan adalah satu-satunya cara meraih masa depan yang lebih baik untuk semua. 

Pelajari lebih lanjut Responsible Sourcing Principles.

Praktik pemasaran & penjualan yang bertanggung jawab 

Kami memahami dan meyakini bahwa regulasi produk tembakau tetap relevan dan harus ditegakkan. Untuk itu, kami telah menetapkan dan mengimplementasikan prinsip pemasaran dan penjualan yang bertanggung jawab dalam kebijakan Prinsip Pemasaran dan Penjualan Produk Tembakau yang Dibakar.

Sesuai Filosofi Tiga Tangan Sampoerna, kami secara spesifik berkomitmen pada “Perokok Dewasa”. Kami telah menerapkan prinsip untuk memastikan kepatuhan peraturan terkait akses, penjualan, dan penggunaan produk tembakau, yaitu: 

  • Kami memasarkan dan menjual produk tembakau yang dibakar kepada perokok dewasa 
  • Kami mengingatkan konsumen atas dampak kesehatan produk tembakau yang dibakar 
  • Pemasaran harus dilakukan secara jujur dan akurat 
  • Kami menghormati hukum 
  • Pengambilan keputusan yang tepat dan penilaian yang bijak merupakan kunci keberlanjutan nilai-nilai perusahaan dan reputasi kami dalam mendorong pertumbuhan usaha yang bertanggung jawab 

    Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak 

    Kami percaya produsen produk tembakau dapat berperan aktif dalam mencegah anak-anak merokok. Kami aktif dalam kampanye larangan penjualan tembakau dan produk tembakau alternatif kepada anak di bawah umur 18 tahun.

    Untuk itu, kami bekerja dengan peretail tradisional dan modern dalam membuat dan menerapkan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak (PAPRA). PAPRA bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perlunya mencegah penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

    Kami meningkatkan kesadaran tersebut melalui aktivitas edukasi dengan mitra bisnis kami yang meliputi pemasangan stiker pencegahan merokok remaja, penempatan wobbler dan kartu bentuk tenda di toko retail. Selain itu, tim penjualan kami senantiasa menyampaikan kembali pesan kepada mitra retail kami pada kunjungan mereka ke gerai.  

    Semua komunikasi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 terkait larangan pembelian, penjualan, dan konsumsi rokok oleh anak di bawah 18 tahun.  

    Kami menjalankan PAPRA sejak 2013, dan hingga saat ini PAPRA telah diperluas ke 4.800 mitra dagang retail dan ke 130.000 toko kelontong anggota Komunitas Retail Sampoerna (SRC) di seluruh Indonesia.

    Pencegahan produk ilegal

    Peredaran rokok ilegal memberi dampak negatif bagi masyarakat. Perdagangan rokok ilegal merugikan negara dengan tidak membayar cukai, merugikan konsumen dengan hilangnya kualitas produk, dan juga berdampak bagi reputasi kami.

    Kami sepenuhnya mendukung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melawan peredaran rokok ilegal. Menurut sebuah studi oleh Universitas Gadjah Mada pada 2012, pemerintah menderita kerugian hingga Rp 500 miliar setiap tahun akibat peredaran rokok ilegal.

    Sejak 2017, kami memulai kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan bekerja sama dengan pemerintah, asosiasi bisnis, dan produsen rokok lainnya. Melalui kampanye ini kami memberikan pendidikan umum kepada konsumen dewasa dan peretail mengenai perdagangan rokok ilegal dan konsekuensinya.

    Bagikan halaman ini