Cara kami beroperasi

How we operate

Dengan kantor pusat di Surabaya serta kantor perwakilan di Jakarta, kami memproduksi rokok di sembilan fasilitas produksi, yaitu dua fasilitas produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) di Pasuruan (Jawa Timur) dan Karawang (Jawa Barat), satu fasilitas produksi produk tembakau inovatif bebas asap di Karawang (Jawa Barat), dan enam fasilitas produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Surabaya, Malang, Probolinggo, Blitar, dan Tegal.

Selain fasilitas produksi milik Sampoerna, kami juga bermitra dengan 43 Mitra Produksi Sigaret (MPS)  yang dimiliki dan dioperasikan oleh koperasi dan pengusaha daerah untuk memproduksi beragam produk SKT.

Kami menjual dan mendistribusikan rokok melalui 105 kantor penjualan dan kantor distribusi.

Kepatuhan

Kami secara konsisten berupaya menciptakan nilai positif bagi para pemangku kepentingan melalui kerja keras untuk mencapai hasil terbaik. Untuk mencapai tujuan ini, semua karyawan kami diwajibkan untuk bertindak dengan kejujuran dan integritas serta sepenuhnya mematuhi hukum dan kebijakan perusahaan yang berlaku. Kepatuhan ini membentuk DNA budaya Sampoerna, dan berlaku untuk semua tingkatan organisasi.

Program Pencegahan Akses Pembelian Produk Tembakau (Rokok), Rokok Elektronik, dan Produk Mengandung Nikotin Lainnya oleh Orang di Bawah Usia 21 Tahun

Perseroan mendukung penuh upaya pencegahan dan pelarangan penjualan produk tembakau kepada orang berusia di bawah 21 tahun. Namun, kami percaya bahwa partisipasi aktif dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dibutuhkan untuk mengatasi persoalan ini.

Sejalan dengan program induk perusahaan kami yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan produk tembakau dan nikotin kepada orang berusia di bawah 21 tahun, Perseroan telah melaksanakan Program Pencegahan Akses Pembelian Produk Tembakau (Rokok), Rokok Elektronik, dan Produk Mengandung Nikotin Lainnya oleh Orang di Bawah Usia 21 Tahun bersama para mitra ritel kami.

Untuk memastikan bahwa ritel-ritel yang bekerja sama dengan Perseroan patuh terhadap Prinsip dan Praktik Pemasaran, di tahun 2024 kami melakukan beberapa hal, antara lain:

  • Memberikan informasi edukatif mengenai Pencegahan Akses Pembelian Produk Tembakau (Rokok), Rokok Elektronik, dan Produk Mengandung Nikotin Lainnya oleh Orang di Bawah Usia 21 Tahun melalui surat dari Sampoerna kepada 1,5 juta mitra peritel serta titik penjualan.
  • Menempatkan informasi pada Point of Sale Material (POSM) di berbagai kota di Indonesia sebanyak lebih dari 1,5 juta unit.
  • Menambahkan aturan yang mencegah lebih jauh akses penjualan dan pemasaran produk tembakau (rokok), rokok elektronik, dan produk mengandung nikotin lainnya oleh orang di bawah usia 21 tahun di dalam klausul kontrak kerja sama dengan mitra-mitra kami.

Bagikan halaman ini