Pernyataan PT HM Sampoerna Tbk.

Baru-baru ini beberapa grup di media sosial telah membuat dan menyebarkan informasi palsu/berita bohong tentang PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna).


Oleh karena itu, pada tanggal 26 November 2019, Sampoerna telah mengambil langkah hukum dan melaporkan kepada pihak Kepolisian RI mengenai pembuatan dan penyebaran informasi palsu/berita bohong yang telah mengakibatkan pencemaran nama baik perusahaan, dimana hal ini dilakukan dan disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab melalui media elektronik/sosial media. Pelaporan Sampoerna mengacu pada pelanggaran UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Dengan pelaporan Sampoerna kepada Kepolisian RI tersebut, maka hal ini telah masuk dalam ranah penyelidikan pihak berwajib. Untuk itu, kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut sampai proses penyelidikan selesai.