Beradaptasi dengan Standar Normal Baru, Sampoerna Semakin Tingkatkan Protokol Kesehatan dan Sanitasi di Seluruh Fasilitas Produksi dan Operasional Perusahaan

Surabaya, 9 Juni 2020 – Di tengah pandemi COVID-19, PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) terus meningkatkan dan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat, serta beradaptasi dengan standar normal baru dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini merupakan wujud komitmen Sampoerna untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para karyawannya, sekaligus juga komitmen untuk memastikan kualitas produk dan integritas merek terbaik bagi para konsumen dewasanya. Semua dilakukan dengan mengacu pada arahan dan peraturan Protokol Pencegahan COVID-19 bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Gugus Tugas.

“Salah satu langkah mitigasi, kami mewajibkan setiap karyawan untuk melakukan analisa risiko kesehatan mandiri sebelum berangkat bekerja. Hanya karyawan dengan tingkat risiko rendah-sedang* yang diperbolehkan berangkat ke tempat kerja, untuk kemudian mengikuti serangkaian protokol lainnya. Hal ini kami terapkan di seluruh fasilitas produksi dan operasional perusahaan,” jelas Mindaugas Trumpaitis, Presiden Direktur Sampoerna. Sebelumnya, perusahaan telah membagikan thermometer kepada seluruh karyawan produksi agar mereka dapat melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara mandiri. (*Formulir risiko analisa mandiri seperti diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020)

Khusus untuk fasilitas produksi di Surabaya, Sampoerna mewajibkan setiap karyawan di Rungkut 1 dan Rungkut 2 untuk mengikuti tes Rapid. Hal ini dilakukan secara bertahap sebelum Sampoerna kembali membuka kegiatan produksi pada tanggal 9 Juni 2020.

“Tes Rapid ini penting sebagai upaya mitigasi dan memastikan tidak ada karyawan yang terpapar ketika memasuki area fasilitas produksi Sampoerna, mengingat karyawan di Rungkut 1 berhenti melakukan kegiatan produksi sejak 4 minggu terakhir, sedangkan karyawan Rungkut 2 sejak 6 minggu terakhir. Hanya karyawan dengan hasil tes Rapid non-reaktif dan mendapatkan Surat Keterangan Sehat yang dapat memasuki dan bekerja di fasilitas produksi Sampoerna tersebut,” tegas Mindaugas.

Protokol selanjutnya, ketika karyawan memasuki area fasilitas produksi, suhu tubuh mereka akan di deteksi melalui kamera thermal dengan batas maksimal 37,3°C dan jika melebihi ketentuan tersebut maka dilakukan pengecekan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada di pabrik dan diminta untuk tidak bekerja sementara waktu. Dan bagi mereka yang suhu tubuhnya berada dalam batasan normal, mereka akan melewati area penyemprotan cairan antiseptik secara menyeluruh dan melakukan sanitasi/cuci tangan tangan secara khusus sebelum kemudian memakai masker yang telah disediakan dan akan diganti setiap 4 (empat) jam.

Lebih lanjut, penerapan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dilakukan secara ketat di seluruh area kegiatan produksi, baik ketika mereka sedang bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya seperti istirahat dan beribadah. Area produksi di desain ulang dengan sistem unit kecil dimana terdapat tidak lebih dari 40 karyawan dan masing-masing unit kecil diberi partisi. Sistem pengaturan unit kecil ini merupakan upaya jaga jarak yang lebih ketat, sekaligus juga upaya antisipasi untuk mempermudah pelacakan kontak jika nantinya diperlukan. Sedangkan, penyemprotan disinfektan di lokasi produksi beserta fasilitas umum seperti kantin, toilet, musholla, locker, koperasi, mesin ATM, dll dilakukan setiap 2 (dua) jam sekali.

“Kami telah memaparkan dan berkonsultasi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas setempat mengenai penerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang lebih ketat daripada yang dianjurkan. Bahkan, kami juga telah menunjuk konsultan medis untuk meninjau dan memberikan masukan. Penerapan protokol tersebut adalah standar normal baru yang sangat penting bagi kelangsungan usaha Sampoerna dengan dua tujuan utama. Pertama adalah untuk memastikan kesehatan dan keselamatan para karyawan kami. Dan kedua adalah untuk menjamin kualitas produk dan integritas merek bagi para konsumen dewasa kami,” jelas Mindaugas.

Tidak hanya menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi, terhitung sejak bulan Maret, Sampoerna juga telah menerapkan standar karantina produk selama minimal 5 (lima) hari sebelum produk tersebut dikirimkan ke jalur distribusi. Standar waktu karantina produk tersebut hampir dua kali lipat daripada standar waktu yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengendalian Penyakit Eropa (European CDC) yang menyatakan bahwa COVID-19 bertahan selama 3 (tiga) hari di media plastik dan bertahan kurang dari 1 (satu) hari di media karton/kertas.

“Sebagai langkah preventif dan mitigasi lebih lanjut, kami melakukan edukasi dan upaya secara berkelanjutan bahwa protokol kesehatan dan sanitasi harus terus dilakukan setiap karyawan dengan disiplin meskipun mereka sedang tidak berada di area produksi. Kami membagikan dan mengharuskan pemakaian masker saat mereka berada di dalam dan luar pabrik, meminta mereka untuk disiplin menjaga jarak fisik, serta meminta mereka rajin cuci tangan dengan sabun dan memberikan cairan antiseptik tangan untuk dipakai secara regular. Selain itu, kami juga memberikan alat penyemprot beserta cairan disinfektan kepada karyawan untuk dibawa pulang, yang dapat dipakai untuk membersihkan kamar tidur, kamar mandi, ataupun benda-benda yang sering disentuh di lingkungan rumah/pemondokan masing-masing” lanjut Mindaugas.

Sampoerna berupaya menumbuhkan kesadaran dan kedisplinan para karyawannya untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan sanitasi ketika mereka melakukan kegiatan di luar pabrik, seperti ketika menggunakan transportasi umum, berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar, maupun melakukan kegiatan di luar rumah lainnya.

“Sebagai salah satu warga usaha Indonesia yang memiliki lebih dari 23 ribu karyawan dan mengoperasikan 6 fasilitas produksi, kami berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat, serta beradaptasi dengan standar normal baru. Pada saat yang bersamaan, kami juga berkomitmen untuk tetap produktif menjalankan kegiatan usaha agar dapat turut menggerakkan roda perekonomian negara. Seiring dengan upaya dan prioritas Pemerintah, Sampoerna mengambil peran aktif untuk ikut memberikan kontribusi terbaiknya agar Indonesia dapat segera melewati masa sulit pandemi COVID-19 dengan tetap menjaga kestabilan dalam aspek sosial ekonomi.” tutup Mindaugas.

***

Tentang PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna)

Didirikan pada tahun 1913, Sampoerna – yang merupakan afiliasi dari Philip Morris International Inc. – adalah perusahaan tembakau terkemuka di Indonesia, dengan kegiatan utama berfokus pada produksi dan penjualan rokok kretek. Sampoerna memproduksi sejumlah merek rokok kretek yang terkenal seperti Sampoerna A, Raja Kretek legendaris Dji Sam Soe, Sampoerna U, dan Sampoerna Kretek. Sampoerna juga mendistribusikan merek rokok Marlboro di seluruh Indonesia melalui perjanjian distribusi jangka panjang dengan PT Philip Morris Indonesia.

Sampoerna memiliki dan mengoperasikan enam pabrik yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Malang, dan Karawang. Sampoerna juga bekerja sama dengan 38 Mitra Produksi Sigaret yang tersebar di Pulau Jawa. Total tenaga kerja yang terserap secara langsung maupun tidak langsung sekitar 60.000 karyawan, yang sebagian besar bekerja di lini produksi Sigaret Kretek Tangan. Sampoerna mendistribusikan produknya melalui 112 kantor area penjualan dan distribusi di seluruh Indonesia.

Sampoerna merupakan salah satu emiten dengan kapitalasasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia. Saham Sampoerna diperdagangkan dengan kode saham HMSP.

Kontak Media:
Nazrya Octora
External Communications Manager
PT HM Sampoerna Tbk.
Email        contact@sampoerna.com


***

Beradaptasi dengan Standar Normal Baru, Sampoerna Semakin Tingkatkan Protokol Kesehatan dan Sanitasi di Seluruh Fasilitas Produksi dan Operasional Perusahaan

Sebagai wujud komitmen untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para karyawannya, sekaligus juga komitmen untuk memastikan kualitas produk dan integritas merek terbaik bagi para konsumen dewasanya, Sampoerna terus meningkatkan dan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat, serta beradaptasi dengan standar normal baru dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai berikut:

Analisa risiko kesehatan mandiri

  • Mewajibkan setiap karyawan untuk melakukan analisa risiko kesehatan mandiri sebelum berangkat bekerja;
  • Membagikan alat pengukur suhu tubuh (thermometer) untuk seluruh karyawan produksi agar dapat melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara mandiri
  • Membagikan alat pengukur suhu tubuh (thermometer) untuk seluruh karyawan produksi agar dapat melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara mandiri
  • Hanya karyawan dengan tingkat risiko rendah-sedang* yang diperbolehkan berangkat ke tempat kerja, untuk kemudian mengikuti serangkaian protokol lainnya. (*Formulir risiko analisa mandiri seperti diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020)
  •  

    Memasuki area fasilitas produksi

  • Ketika masuk area produksi akan melakukan pengecekan suhu tubuh dengan dideteksi menggunakan kamera thermal dengan batas suhu 37,3°C;
  • Jika suhu tubuh melebihi ketentuan tersebut maka dilakukan pengecekan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada di pabrik dan diminta untuk tidak bekerja sementara waktu;
  • Mereka yang suhu tubuhnya berada dalam batasan normal, akan melewati area penyemprotan cairan antiseptik secara menyeluruh;
  • Melakukan sanitasi/cuci tangan tangan secara khusus;
  • Wajib memakai masker yang telah disediakan dan akan diganti setiap 4 (empat) jam sekali;
  • Sebelum dan selama bekerja karyawan diwajibkan mencuci tangan dengan sabun serta penggunaan hand-sanitizer secara reguler;
  • Mewajibkan karyawan untuk menjaga kebugaran tubuh dengan melakukan kegiatan olah raga ringan atau berjemur minimal 30 menit setiap harinya;
  • Menyediakan vitamin/susu/makanan sehat untuk karyawan;
  • Selama di area fasilitas produksi

  • Menerapkan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dilakukan secara ketat di seluruh area kegiatan produksi, baik ketika mereka sedang bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya seperti istirahat dan beribadah;
  • Area produksi di desain ulang dengan sistem unit kecil dimana terdapat tidak lebih dari 40 karyawan dan masing-masing unit kecil diberi partisi. Sistem pengaturan unit kecil ini merupakan upaya jaga jarak yang lebih ketat, sekaligus juga upaya antisipasi untuk mempermudah pelacakan kontak jika nantinya diperlukan;
  • Penyemprotan disinfektan di lokasi produksi beserta fasilitas umum seperti kantin, toilet, musholla, locker, koperasi, mesin ATM, dsb setiap 2 (dua) jam sekali.
  • Karantina produk

  • Sejak bulan Maret, Sampoerna juga telah menerapkan standar karantina produk selama minimal 5 (lima) hari sebelum produk tersebut dikirimkan ke jalur distribusi;
  • Standar waktu karantina produk tersebut hampir dua kali lipat daripada standar waktu yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengendalian Penyakit Eropa (European CDC) yang menyatakan bahwa COVID-19 bertahan selama 3 (tiga) hari di media plastik dan bertahan kurang dari 1 (satu) hari di media karton/kertas.
  • Edukasi dan disiplin Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

  • Mengingatkan karyawan untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan sanitasi ketika terpaksa harus melakukan kegiatan di luar pabrik, seperti ketika menggunakan transportasi umum, berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar, maupun melakukan kegiatan di luar rumah lainnya;
  • Menyediakan 6 (enam) masker kain setiap bulan kepada seluruh karyawan yang wajib digunakan pada saat berada di transportasi pagi hari ketika menuju kantor dan sore hari ketika menuju tempat tinggal;
  • Menghimbau karyawan untuk menghindari menggunakan transportasi umum apabila kondisi memungkinkan;
  • Menerapkan jarak fisik di sarana transportasi yang disediakan khusus oleh perusahaan;
  • Mengingatikan pengemudi transportasi untuk selalu melakukan penyemprotan disinfektan di kendaraan yang mereka gunakan saat berangkat dan pulang kerja;
  • Membagikan alat penyemprot beserta cairan disinfektan kepada karyawan untuk dibawa pulang dan dapat dipakai secara mandiri untuk membersihkan kamar tidur, kamar mandi, ataupun benda-benda yang sering disentuh di lingkungan rumah/pemondokan masing-masing;

  • Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak COVID-19, Sampoerna mengharuskan semua karyawan yang sedang hamil, karyawan yang berusia 50 tahun ke atas dan karyawan yang mempunyai penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, jantung, paru-paru untuk berkonsultasi dengan dokter dan mendapatkan persetujuan untuk dirumahkan ataupun bekerja dari rumah.

     

    ###