Cara kami beroperasi

How we operate
Dengan kantor pusat di Surabaya serta kantor perwakilan di Jakarta, kami memproduksi rokok di tujuh fasilitas produksi, yaitu dua fasilitas produksi sigaret kretek mesin (SKM) di Pasuruan (Jawa Timur) dan Karawang (Jawa Barat), satu fasilitas produksi produk tembakau inovatif bebas asap di Karawang (Jawa Barat), dan empat fasilitas produksi sigaret kretek tangan (SKT) di Surabaya, Malang, dan Probolinggo.

Selain fasilitas produksi milik Sampoerna, kami juga bermitra dengan 38 mitra produksi sigaret (MPS) untuk memproduksi beragam produk SKT.

Kami menjual dan mendistribusikan rokok melalui 109 kantor penjualan dan kantor distribusi.

Kepatuhan

Kami secara konsisten berupaya menciptakan nilai positif bagi para pemangku kepentingan melalui kerja keras untuk mencapai hasil terbaik. Untuk mencapai tujuan ini, semua karyawan kami diwajibkan untuk bertindak dengan kejujuran dan integritas serta sepenuhnya mematuhi hukum dan kebijakan perusahaan yang berlaku. Kepatuhan ini membentuk DNA budaya Sampoerna, dan berlaku untuk semua tingkatan organisasi.

Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok dan Produk Nikotin Lainnya Oleh Anak

Perseroan mendukung penuh upaya pencegahan dan pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak berusia di bawah 18 tahun. Namun, kami percaya bahwa partisipasi aktif dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dibutuhkan untuk mengatasi persoalan ini.

Sejak 2013, Sampoerna aktif mengampanyekan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak (PAPRA) yang telah bertransformasi menjadi Program Pencegahan Akses Pembelian Produk Nikotin oleh Anak. Ini sejalan dengan program perusahaan induk kami yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan produk tembakau dan nikotin kepada anak dengan usia di bawah 18 tahun.

Dalam melaksanakan program ini, Perusahaan bekerja sama dengan semua mitra ritel kami, termasuk peritel yang tergabung dalam Sampoerna Retail Community (SRC). Upaya kami antara lain dengan menempatkan materi komunikasi seperti stiker dan wobbler, menayangkan video terkait program ini di titik penjualan, serta memanfaatkan teknologi melalui aplikasi AYO SRC untuk menaikkan pemahaman para pemilik toko kelontong SRC di seluruh Indonesia.

Untuk memastikan kepatuhan mitra ritel dan mitra pihak ketiga kami terhadap Prinsip dan Praktik Pemasaran, kami melakukan beberapa kegiatan, yaitu:

  • Menyebarluaskan informasi dan edukasi mengenai pencegahan akses anak terhadap produk tembakau, melalui surat dari manajemen Sampoerna kepada 1,5 juta mitra peritel.
  • Edukasi mengenai pencegahan akses anak terhadap produk tembakau di 1,5 juta titik penjualan.
  • Penempatan informasi pada Point of Sale Material (POSM) sebanyak lebih dari 1,5 juta unit.
  • Pencantuman klausul terkait pencegahan akses dalam persyaratan penjualan dan pemasaran dalam kontrak kerja sama yang kami tandatangani dengan mitra kami.






Bagikan halaman ini