Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Sampoerna ditetapkan dalam Anggaran Dasar Sampoerna, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi, serta memantau dan memastikan bahwa GCG telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
Tugas dan tanggung jawab Direksi Sampoerna ditetapkan dalam Anggaran Dasar Sampoerna, Undang undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang DIreksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Direksi merupakan organ Perseroan yang bertugas untuk menjalankan pengurusan Perseroan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Komite Audit membantu Dewan Komisaris Sampoerna dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sesuai dengan Piagam Komite Audit, Komite Audit secara independen mengawasi kualitas dan laporan keuangan konsolidasi, kecukupan dan keefektifan manajemen risiko dan sistem internal kontrol, efektivitas fungsi audit internal dan fungsi audit eksternal, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 18 Mei 2020 terdiri dari tiga anggota komite.
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait nomindasi dan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Audit Internal Perseroan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 18 Mei 2020.
Audit Internal memberikan penilaian yang objektif secara Independen atas kecukupan dan keefektifan dari sistem audit internal yang diimplementasikan di Sampoerna kepada Direksi. Piagam Audit Internal diterbitkan pada tahun 2009 oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
Perseroan menggunakan jasa-jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang Pasar Modal yang tercantum di bawah ini.